Selasa, 03 Juni 2014

Bu Tarigan Menggugat

Setahun lalu, saya mendapati Isminarti Tarigan, tengah meriung bersama koleganya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Perempuan paruh baya berjilbab yang ramah ini, tengah menunggu kedatangan Akil Mukhtar dan delapan Hakim Konstitusi yang akan menyidangkan gugatan judicial review atas Undang Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang mereka ajukan. Saya cukup lama kenal Isminarti. Perempuan Jawa bermarga, eh, bersuamikan pria Batak itu, adalah aktivis Koperasi Wanita Jawa Timur yang tergabung dalam Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur. "Undang Undang ini bertentangan dengan prinsip dan jatidiri koperasi. Paling mendasar itu adalah kepentingan anggota, kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal," papar Isminarti menyoal salah satu "sesat" Undang Undang No 17 itu. Menggugat Undang-Undang memang bukan pekerjaan mudah. Pemerintah dan DPR-RI yang mneginisiasi UU itu turut pula sebagai "tergugat". Ibarat menggugat pemerintah dan parlemen sekaligus. Dan Rabu (28/6) lalu, saya membayangkan Isminarti Tarigan dan kawan-kawan tengah menengadahkan tangan sembari mengucap syukur, mungkin sujud syukur. Gugatan mereka dikabulkan hakim MK yang kali ini diketui Hamdan Zoelfa, pengganti Akil Muchtar yang tengah meringkuk di penjara akibat skandal suap pemilukada. Selamat, Bu Tarigan! Selamat untuk kawan-kawan aktifis koperasi bermartabat!